Berhubung hari ini saya free tidak banyak kerjaan, saya mau post mengenai hasil investigasi saya ke KUA kemarin. Karena saya rencana untuk akad nikahnya tidak di rumah, jadi saya harus lapor dulu untuk numpang nikah di KUA tempat saya melangsungkan akad nikah nanti. Bagi yang tinggal di Jogja di bagian Depok, mana suaranyaaaaaa......hirwilgo !!!!
Untuk CPP:
- Surat model N1, N2, dan N4 dari Kepala Desa/ Lurah asal CPP
- Surat Model N5 dari Desa bagi caten yg blm berumur 21 th
- Surat Model N6 dari Desa bagi caten berstatus Duda ditinggal mati isteri
- Pengantar Kehendak Nikah/Rekomendasi Nikah dari KUA kec. asal CPP
- Akta Cerai bagi caten berstatus Duda Cerai/Talak
- Surat Dispensasi Pengadilan Agama setempat bila caten berusia di bawah 19 th
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas Depok I/II di wilayah CPP
- Surat Ijin Komandan bila Caten anggota TNI/Polri
Untuk CPW :
- Surat Model N1, N2, N3, N4 dan N7 dari Kepala Desa/ Lurah asal CPW
- Surat Model N5 dari Desa bagi Caten yg blm berumur 21 th
- Surat Model N6 dari Desa bagi caten berstatus Janda ditinggal mati suami
- Surat Keterangan Wali Nikah dari Desa setempat walinya
- Rekomendasi Nikah dari KUA kec.asal CPW bila numpang nikah
- Akta cerai bagi caten berstatus Janda cerai/talak
- Surat Dispensasi Pengadilan Agama setempat bila caten berusia di bawah 16 th
- Surat keterangan Sehatt dan Foto Copy surat imunisasi TT1 dari Puskesmas Depok I/II
- Surat dispensasi Camat Depok bila pelaksanaan kurang dari 10 hari sejak pendaftaran.
- Surat ijin Komandan bila caten anggota TNI/Polri
Lampiran-lampiran :
- Foto copy KTP Caten dan Wali masing-masing 1 lbr
- Foto copy Akta Kelahiran Caten sbnyk 1 lbr
- Pas Foto berwarna back ground biru tua ukuran 2x3 cm masing2 caten 6 lbr
- Foto copy Buku Nikah orang tua caten perempuan bila caten anak pertama
- Foto copy KK/C1 sebanyak 1 lbr
- Pernyataan masih Jejaka/Perawan atau belum menikah di atas materai Rp 6.000,-
Semoga bermanfaat, wassalam
No comments:
Post a Comment